Rabu, 12 Januari 2011

Jual iPad Berujung Penjara, Sebut iPad Bisa Buat Telepon, Saksi Ahli Jaksa Ditertawakan

---------------Selasa, 12/07/2011-----------------
Jakarta - Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aman Sinaga, menilai iPad bisa digunakan layaknya telepon. Kedekatan fungsi iPad dengan telepon dan kalkulator inilah yang menyebabkan iPad harus berbuku panduan Bahasa Indonesia.

"Telepon seluler saja harus menggunakan buku panduan berbahasa Indonesia, ini iPad kan kan lebih canggih. Bisa buat telepon juga," kata Aman di depan ketua majelis hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/7/2011).


Jawaban ini membuat suasana sidang menjadi riuh. Hadirin tertawa mendengar keterangan ahli bahwa iPad bisa buat telepon. Buru-buru, staf ahli Dirjen Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan ini memperbaiki pernyataannya.

"Tapi saya tidak mau terlibat lebih teknislah," ujarnya.

Aman dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ahli dalam bidang hukum perlindungan konsumen. Namun, sebagai ahli dia tidak bisa menjelaskan apabila barang masuk ke Indonesia dibeli perorangan bermanual book berbahasa Inggris lalu barang tersebut akan dijual lagi. Lantas bagaimana cara masyarakat mendapatkan manual book Bahasa Indonesia sebagai syarat penjualan yang sah.

"Ya jangan dijual," kata Aman.

Sidang ini rencananya menghadirkan kesaksian istri Dian, Galih. Namun, dia mencabut kesaksiannya. "Pada saat penyidikan, saya tidak diberi tahu oleh penyidik tentang hak- hak saya. Bahwa saya sebagai istri punya hak tidak memberikan keterangan. Setelah saya tahu sekarang, saya menggunakan hak saya," kata Galih di depan Ketua Majelis Hakim Sapawi.

Selama sidang, suasana nampak tegang. Banyak pengunjung sidang yang bukan dari pihak keluarga dan alumni ITB ikut memenuhi seluruh ruangan. Bahkan, salah satu pengacara terdakwa, Didit dicegat dua orang usai sidang. Mereka nampak adu mulut atas cara Didit yang mencecar saksi ahli selama persidangan. Namun adu mulut ini hanya sebentar karena segera dilerai kedua belah pihak.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.(asp/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar